Sabtu, 19 September 2015

DEFINISI HUKUM MENURUT PARA FILSAFAT DAN PARA PAKAR HUKUM (2)

DEFINISI HUKUM MENURUT PARA FILSAFAT DAN PARA PAKAR HUKUM (2) 

 

Rudolf van Jhering (Jerman) :

Hukum adalah keseluruhan pertauran yang memaksa, yang berlaku dalam suatu negara.

 

Oliver Wendel Holmes :

Hukum adalah ramalan tentang apa yang akan diputuskan pengadilan dalam kenyataan yang sungguh-sungguh.


van Vollenhoven :

Hukum adalah gejala sosial dalam pergaulan hidup yang saling bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala sosial lainnya.


Dalam KUHP Uni Soviet :

Hukum adalah suatu sistem hubungan-hubungan sosial yang mengabdi kepentingan-kepentingan dari kelas yang berkuasa dan dengan demikian didukung, oleh, organisasi kekuasaannya.

 

Hazairin (Indonesia)  :

Adat adalah renapan (endapan/sari) kesusilaan dalam masyarakat. Hukum berurat pada kesusilaan.


 

DEFINISI HUKUM MENURUT PARA FILSAFAT DAN PARA PAKAR HUKUM (1)



DEFINISI HUKUM MENURUT PARA FILSAFAT DAN PARA PAKAR HUKUM


Aristoteles :
  • Particular law is that which it's community lies down and applies to its on member.                                                    Artinya: 
Hukum yang khusus adalah hukum yang ditemukan dan            diterapkan dilaksanakan di dalam suatu masyarakat tertentu. Jadi hukum yang universal adalah hukum yang umum.                                


Cicero (Romawi):


Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk untuk menetapkan apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.


Hugo Grotius (Belanda) :

Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

Thomas Hobbes (Inggris) :

Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.  

 

Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI)



Perbedaan dan Persamaan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI)



Perbedaan  Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI)

Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan suatu mata pelajaran dasar yang akan mengantarkan dan megarahkan ke cabang-cabang Ilmu Hukum Iainnya.
Berbeda dengan Pengantar Hukum Indonesia (PHI), bahwa PHI itu sendiri merupakan mata pelajaran dasar yang mempelajari Hukum Positif Indonesia.
Jika Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan pengantar pada Ilmu Hukum yang umum, yang sudah diakui dan dipakai secara umum, sedangkan Pengantar Hukum Indonesia  (PHI) merupakan pengantar pada Ilmu Hukum sebagai sistem Hukum Positif di Indonesia.



Persamaan dan Hubungan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI)


Persamaan dan hubungan antara (PIH) dan PHI, keduanya adalah sebagai mata kuliah pengantar ke cabang-cabang Ilmu Hukum sebenarnya, dimana keduanya saling melengkapi.
PIH mempelajari pengertian-pengertian dasar Ilmu Hukum secara keseluruhan, sedangkan PHI adalah bagian dari PIH yang mempelajari secara khusus tentang hukum yang ada di Indonesia.
PIH menyajikan suatu ringkasanyang komprehensif dari konsep atau Teori Hukum dalam keseluruhannya.