Sabtu, 19 September 2015

DEFINISI HUKUM MENURUT PARA FILSAFAT DAN PARA PAKAR HUKUM (1)



DEFINISI HUKUM MENURUT PARA FILSAFAT DAN PARA PAKAR HUKUM


Aristoteles :
  • Particular law is that which it's community lies down and applies to its on member.                                                    Artinya: 
Hukum yang khusus adalah hukum yang ditemukan dan            diterapkan dilaksanakan di dalam suatu masyarakat tertentu. Jadi hukum yang universal adalah hukum yang umum.                                


Cicero (Romawi):


Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk untuk menetapkan apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.


Hugo Grotius (Belanda) :

Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

Thomas Hobbes (Inggris) :

Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.  

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar