DEFINISI HUKUM MENURUT PARA FILSAFAT DAN PARA PAKAR HUKUM
Aristoteles :
- Particular law is that which it's community lies down and applies to its on member. Artinya:
Cicero (Romawi):
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk untuk menetapkan apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hugo Grotius (Belanda) :
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Thomas Hobbes (Inggris) :
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar