Sabtu, 19 September 2015
DEFINISI HUKUM MENURUT PARA FILSAFAT DAN PARA PAKAR HUKUM (1)
DEFINISI HUKUM MENURUT PARA FILSAFAT DAN PARA PAKAR HUKUM
Aristoteles :
- Particular law is that which it's community lies down and applies to its on member. Artinya:
Cicero (Romawi):
Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk untuk menetapkan apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Hugo Grotius (Belanda) :
Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
Thomas Hobbes (Inggris) :
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
Perbedaan dan Persamaan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
Perbedaan Pengantar Ilmu Hukum (PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
Berbeda dengan Pengantar
Hukum Indonesia (PHI), bahwa PHI itu sendiri merupakan mata pelajaran dasar
yang mempelajari Hukum Positif Indonesia.
Jika Pengantar Ilmu Hukum
(PIH) merupakan pengantar pada Ilmu Hukum yang umum, yang sudah diakui dan
dipakai secara umum, sedangkan Pengantar Hukum Indonesia (PHI) merupakan pengantar pada Ilmu Hukum
sebagai sistem Hukum Positif di Indonesia.
Persamaan dan Hubungan Pengantar Ilmu Hukum
(PIH) dan Pengantar Hukum Indonesia (PHI)
Persamaan dan hubungan antara (PIH) dan PHI, keduanya adalah sebagai mata kuliah pengantar ke cabang-cabang Ilmu Hukum sebenarnya, dimana keduanya saling melengkapi.
PIH
mempelajari pengertian-pengertian dasar Ilmu Hukum secara keseluruhan,
sedangkan PHI adalah bagian dari PIH yang mempelajari secara khusus tentang
hukum yang ada di Indonesia.
PIH
menyajikan suatu ringkasanyang komprehensif dari konsep atau Teori Hukum dalam
keseluruhannya.
Langganan:
Postingan (Atom)