DEFINISI HUKUM MENURUT PARA FILSAFAT DAN PARA PAKAR HUKUM (2)
DEFINISI HUKUM MENURUT PARA FILSAFAT DAN PARA PAKAR HUKUM (2)
Rudolf van Jhering (Jerman) :
Hukum adalah keseluruhan pertauran yang memaksa, yang berlaku dalam suatu negara.
Oliver Wendel Holmes :
Hukum adalah ramalan tentang apa yang akan diputuskan pengadilan dalam kenyataan yang sungguh-sungguh.
van Vollenhoven :
Hukum adalah gejala sosial dalam pergaulan hidup yang saling bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Dalam KUHP Uni Soviet :
Hukum
adalah suatu sistem hubungan-hubungan sosial yang mengabdi kepentingan-kepentingan dari kelas yang berkuasa dan dengan demikian didukung, oleh, organisasi kekuasaannya.
Hazairin (Indonesia) :
Adat adalah renapan (endapan/sari) kesusilaan dalam masyarakat. Hukum berurat pada kesusilaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar