Sabtu, 19 September 2015

DEFINISI HUKUM MENURUT PARA FILSAFAT DAN PARA PAKAR HUKUM (2)

DEFINISI HUKUM MENURUT PARA FILSAFAT DAN PARA PAKAR HUKUM (2) 

 

Rudolf van Jhering (Jerman) :

Hukum adalah keseluruhan pertauran yang memaksa, yang berlaku dalam suatu negara.

 

Oliver Wendel Holmes :

Hukum adalah ramalan tentang apa yang akan diputuskan pengadilan dalam kenyataan yang sungguh-sungguh.


van Vollenhoven :

Hukum adalah gejala sosial dalam pergaulan hidup yang saling bentur-membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala sosial lainnya.


Dalam KUHP Uni Soviet :

Hukum adalah suatu sistem hubungan-hubungan sosial yang mengabdi kepentingan-kepentingan dari kelas yang berkuasa dan dengan demikian didukung, oleh, organisasi kekuasaannya.

 

Hazairin (Indonesia)  :

Adat adalah renapan (endapan/sari) kesusilaan dalam masyarakat. Hukum berurat pada kesusilaan.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar